Bantuan Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur, Sentra Kewirausahaan Pemuda, dan Pesantrenpreneur

Salah satu sektor strategis penopang pertumbuhan ekonomi adalah kewirausahaan. Wirausaha berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan baru, ekspansi ekonomi dan menjadi salah satu-komponen dalam mendukung lingkungan bisnis yang sehat serta menjadi solusi bagi permasalahan sosial dan ekonomi dimasyarakat. Sebagai upaya untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dan kewirausahaan sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan program pengembangan kewirausahaan pemuda yang salah satunya adalah kegiatan Bantuan bagi WMP, Sociopreneur, SKP, dan Pesantrenpreneur.

  • Paket Bantuan bagi Pra Wirausaha Muda Pemula/Wirausaha Muda Pemula.
  • Paket Bantuan bagi Wirausaha Muda Pemula Berkembang untuk penguatan usaha
  • Paket Bantuan bagi Sociopreneur
  • Paket Bantuan bagi Sentra Kewirausahaan Pemuda
  • Paket Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di pesantren/pesantrenpreneur bagi organisasi/lembaga/yayasan/pesantren.
Minister image
Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan bantuan secara daring melalui situs https://wmp.kemenpora.go.id.

Seleksi

Permohonan bantuan akan diseleksi oleh panitia pelaksana berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

Hasil Seleksi

Berdasarkan hasil seleksi, panitia menetapkan penerima bantuan.

Proses Pencairan

Pada tahap ini, penerima bantuan akan mengikuti serangkaian proses pencairan bantuan.

Pertanggungjawaban

Penerima bantuan diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban bantuan.

Persyaratan

WMP (Wirausaha Muda Pemula)

Wirausaha Muda Pemula yang selanjutnya disingkat WMP adalah wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya. Adapun persayaratan untuk mengikuti program ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.
  • Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mernpunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukan merupakan PNS/Tenaga Akadernisi/TNI/POLRI
  • Memiliki Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan.
  • Merniliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/ atau bank swasta lainnya atas nama Penerima Bantuan.
  • Mengajukan proposal pengembangan usaha yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB).
  • Melampirkan catatan keuangan dan/ atau print out mutasi rekening tabungan selama minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Belum pemah menerima bantuan WMP sejenis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  • Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengernbangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda

Selain persyaratan umum di atas, ada beberapa persyaratan khusus lainnya yang dapat Anda unduh melalui tautan berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan Sentra Kewirausahaan Pemuda

SKP (Sentra Kewirausahaan Pemuda)

Sentra Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat SKP adalah pusat kegiatan bisnis kelompok WMP pada wilayah tertentu di mana terdapat aktivitas kerjasama dan aktivitas saling terkait dalam penggunaan sumber daya dan/atau proses produksi barang dan jasa. Bantuan SKP diberikan kepada organisasi/lembaga/yayasan/ kelompok usaha dengan persyaratan, yaitu:

  • Susunan kepengurusan dan anggota SKP berusia 16 sampai 30 tahun, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Kartu Keluarga (KK).
  • SKP dibentuk oleh organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha yang memiliki:
    • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    • Akte notaris tentang pembentukan atau pendirian organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha.
    • Izin domisili dari instansi yang berwenang.
    • NPWP atas nama organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha.
    • Rekening aktif pada bank pemerintah dan /a tau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan/ kelompok usaha
  • SKP dibentuk dengan Surat Keputusan yang masih berlaku ya{lg ditandatangani oleh ketua organisasi/lembaga/yayasan.
  • Mengajukan proposal rencana program pengembangan SKP dengan mencantumkan minimal 3 (tiga) pelaku usaha WMP dalam bentuk daftar profil WMP, jenis usahanya, dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SKP.
  • Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bentuk uang tunai untuk pengembangan kewirausahaan.
  • Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh dokumen Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan Sentra Kewirausahaan Pemuda

Pesantrenpreneur

Pesantrenpreneur adalah pengembangan kewirausahaan berbasis di kalangan pesantren. Adapun persayaratan untuk mengikuti program ini adalah:

  • Organisasi/lembaga/yayasan/pesantren yang telah berdiri minimal 2 (dua) tahun.
  • Memiliki akte pendirian organisasi/lembaga/yayasan/pesantren.
  • Memiliki susunan kepanitiaan pelaksana kegiatan yang disahkan oleh organisasi/lembaga/yayasan/pesantren.
  • Penyelenggara/panitia kegiatan berusia 16 sampai 30 tahun dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan/pesantren dan Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi/lembaga/yayasan/pesantren.
  • Surat Keterangan Domisili kantor sekretariat organisasi/lembaga/yayasan/pesantren yang diterbitkan oleh Lurah setempat.
  • Menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.
  • Menandatangani surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan/atau tidak dalam perkara di pengadilan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh dokumen Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Di Pesantren/Pesantrenpreneur